Sembilan Panwaslu Kecamatan Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kebupaten Tolitoli melalui Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap 44 (empat puluh empat) desa yang tersebar pada 9 (Sembilan) kecamatan di Kabupaten Tolitoli.
Sesuai tahapan pembentukan, masa perpanjangan dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan/atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, serta jumlah pendaftar yang sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Berdasarkan uraian di atas, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengatakan terdapat perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan/desa dengan keterangan perpanjangan karena belum terpenuhinya kuota perempuan dan belum memenuhi dua kali kebutuhan. “Dari data yang dihimpun dari panwaslu kecamatan menunjukkan bahwa terdapat sembilan kecamatan yang melakukan perpanjangan karena kuota perempuan belum terpenuhi dan belum memenuh dua kali kebutuhan†terang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi.
Dari 44 desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran, sebanyak 20 desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, diantaranya:
- Dampal Utara, 5 desa: Balaroa, Banagan, Stadong, Simatang Tanjung, dan Simatang Utara.
- Dondo, 4 desa: Ogogili, Bambapun, Lobuo, dan Luok Manipi.
- Ogodeide, 2 desa: Buga dan Bambalaga.
- Lampasio, 3 desa: Mulyasari, Janja, dan Salugan.
- Dako Pemean,2 desa: Kapas dan Lingadan.
- Tolitoli Utara, 3 desa: Diule, Pinjan, dan Gio.
Sedangkan 24 desa lainnya dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum terpenuhinya kuota pendaftar perempuan sehingga pada desa tersebut hanya dilakukan penerimaan pendaftaran terhadap pendaftar perempuan, diantaranya:
- Dampal Selatan, 3 desa: Bangkir, Puse, dan Abbajareng.
- Dampal Utara, 2 desa: Bambapula dan Malambigu.
- Dondo, 6 desa: Betengon, Ogogasang, Lais, Ogowele Buga, Anggasan, dan Pangkung.
- Ogodeide, 5 desa: Kabetan, Sambujan, Bilo, Kamalu, dan Pagaitan.
- Lampasio, 4 desa: Maibua, Oyom, Tinading, dan Lampasio.
- Baolan, 1 kelurahan: Sidoarjo.
- Galang, 1 Desa: Tinigi.
- Dako Pemean, 1 desa: Galumpang.
- Tolitoli Utara, 2 desa: Laulalang dan Salumpaga.
Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak 24-26 Januari 2023 dengan tata cara pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan pendaftaran sebelumnya.
Dalam melaksanakan masa perpanjangan pendaftaran ini tidak terdapat calon anggota panwaslu kelurahan/desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, maka panwaslu kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten Tolitoli dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Tahapan pembentukan selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi adaministrasi 28 Januari, penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 28 Januari-5 Februari , pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada 31 Januari-2 Februari, pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih 4 Februari dan terakhir pelaksanaan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pada 5-6 Januari Februari 2023.
Adapun persyaratan pendaftaran dapat LIHAT DISINI