Sebagai Ujung Tombak Pengawasan, Panwaslu Kelurahan/Desa Harus Berbekal Pemahaman Regulasi secara Maksimal
|
Tolitoli Utara, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Samsuri mengungkapkan bahwa kedudukan Panwaslu Kelurahan/Desa yakni sebagai ujung tombak pengawasan. Posisi ini harus didasari dengan pemahaman regulasi yang ada.
Penyampaian ini diutarakan saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Tolitoli Utara, Selasa (21/03/2023).
“Tidak hanya terkait pengawasan terhadap tahapan pemilu, namun ada juga terkait peraturan perundang-undangan lainnya†Imbuh Samsuri.
Sebab sebagai pengawas, pelaksanaan tugas tidak hanya berdasarkan undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu. Terdapat peraturan lainnya yang harus dipahami seperti peraturan Komisi Pemilihan Umum, peraturan pemerintah, maupun peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan peraturan lainnya.
Selain itu jajaran pengawas pemilu terus diingatkan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, informasi yang diterima dari masyarakat menjadi salah satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu sebagai pengawal demokrasi.
Kepercayaan inilah yang harus dibangun salah satunya dengan cara adanya pemahaman regulasi yang dimiliki setiap insan pengawas.