Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Rustam Awasi Melekat Pelantikan Susulan PPK

Pastikan Sesuai Prosedur, Rustam Awasi Melekat Pelantikan Susulan PPK

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tolitoli Rustam Datuamas melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pelantikan Susulan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Baolan Andi Ihwan. (Kamis, 12/01/2023)

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli ini dilakukan karena pada pelantikan yang dilaksanakan sebelumnya tanggal 4 Januari 2023 di Hotel Mitra Utama Tolitoli Anggota PPK tersebut tidak hadir karena dalam kondisi tidak sehat.

Keputusan ini berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Tolitoli tanggal 11 Januari 2023. Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sumpah janji yang dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tolitoli Sulaeman. Dalam ketentuan Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap anggota KPU, PPK, PPS, dan KPPS diharuskan mengambil sumpah janji sebelum melaksankanan tugasnya.

“Selamat telah sah menjadi penyelenggara, selamat menjalankan tugas. Bekerja secara professional dan segera pahami regulasi untuk turut sukseskan pemilu” Ungkap Rustam usai Pelantikan.

Pimpinan Bawaslu Rustam Datuamas (dua dari kiri) saat foto bersama Ketua KPU Kabupaten Tolitoli dan Anggota PPK Kecamatan Baolan usai pelantikan. (Kamis, 12/01/2023)