Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tolitoli Imbau KPU Dan Partai Politik
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam rangka pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengimbau KPU dan partai politik. Hal tersebut disampaikan jelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 mendatang.
Sebagai upaya pencegahan Sesuai dengan Peraturan Badan pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Tolitoli telah mengimbau melalui surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli untuk memastikan kepatuhan tata cara dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pendaftaran pasangan calon dan verifikasi persyaratan calon. Termasuk kepatuhan jajaran sekretariat yang turut terlibat dalam tahapan tersebut. Bawaslu mengingatkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di masa bencana nonalam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Disamping itu Bawaslu Tolitoli telah mengimbau partai politik sehubungan dengan tahapan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat berakibat terhadap sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, sanksi pidana atau sanksi lainnya.
Mengawal proses ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik berharap agar pasangan calon kepala daerah melakukan koordinasi bersama KPU terkait syarat yang telah ditetapkan.
Lebih Lanjut Fajar menyampaikan “KPU juga membuka kesempatan untuk konsultasi terkait dengan syarat daftar sehingga nantinya tidak terjadi kekurangan dalam dokumen pada tahap pendaftaran dan menjadi persoalan nantinya dipemilihan apabila berkasnya ditolakâ€. (Humas)