Jalankan Tugas Pengawasan, PKD Harus Mampu Identifikasi Hasil Pengawasan dengan Cermat
|
Galang, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik ingatkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat.
Untuk itu ungkap Fajar bahwa pelaksanaan pengawasan mencakup proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan pengkajian. Sehingga diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Galang, Senin (20/03/2024).
“Sebagai pengawas pemilu, PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan berbagai proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaranâ€, ungkapnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa proses pengamatan dilaksanaakan saat melakukan pengawasan kemudian menilai jika terdapat dugaan pelanggaran ataupun tidak adanya dugaaan pelanggaran yang kemudian tertuang dalam hasil pengawasan.
Dari hasil penilaian jika memiliki dugan pelanggaran inilah diperlukan pemeriksaan dengan menyesuaikan terhadap aturan yang diduga dilanggar. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka dilanjutkan dengan proses pengkajian. Untuk itu catatan hasil pengawasan harus dijelaskan dengan baik agar bisa diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi.
“disinilah diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan, terlebih lagi apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran†terang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi tersebut.