Fajar: Penyelenggara Pemilu Harus Siap Kerja Penuh Waktu
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu kita harus mampu menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Hal tersebut menyangkut kerja penuh waktu yang menjadi komitmen saat menjadi penyelenggara Pemilu.
Menurutnya saat mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu maka kita harus fokus dan bersungguh-sungguh sehingga tidak terjadi benturan dengan pekerjaan lainnya yang diemban.
“Kita sudah mengetahui di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam perekrutan badan ad hoc KPU tidak disebutkan adanya pembatasan bagi penyelenggara yang memiliki jabat sebagai Aparatur Sipil Negara†terangnya saat menjadi pembicara pada Dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli, Selasa (10/1/2023).
Namun demikian Fajar mengingatkan bahwa dalam proses perekrutan badan ad hoc yang dilakukan KPU Tolitoli, Bawaslu Tolitoli bersama jajaran panwaslu kecamatan telah melakukan penelusuran rekam jejak bagi calon anggota yang mengikuti seleksi.
“Nah ini yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu sehingga bersama dengan panwaslu kecamatan sudah dilakukan penelusuran rekam jejak termasuk pekerjaan saat ini para PPK maupun calon anggota PPS yang saat ini masih dalam perekrutan†Imbuhnya.
Pada kegiatan tersebut turut hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Kabupaten Parigi Moutong Andi Lendika dan Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah.