Lompat ke isi utama

Berita

BERITA Bawaslu Tolitoli Buka Posko Aduan Pencatutan Data Diri pada Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

BERITA Bawaslu Tolitoli Buka Posko Aduan Pencatutan Data Diri pada Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Melalui Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Senin (9/1/2023).

“Masyarakat dapat menyampaikan aduan dan keberatan adanya penggunaan data diri sebagai pendukung bakal calon anggota DPD ke posko aduan yang telah didirikan Bawaslu Tolitoli” Terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik

Aduan dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Panasakan maupun di Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tolitoli. Untuk mempermudah masyarakat, aduan dan keberatan dapat disampaikan secara online dengan cara mengirimkan pesan ke media sosial Bawaslu Kabupaten Tolitoli yaitu Fanpage Facebook (Bawaslu Kabupaten Tolitoli) akun Instagram (@bawaslutolitoli).

Pendirian posko tersebut kata Fajar merupakan salah satu bentuk tugas pengawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPD.

Untuk diketahui, beberapa pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan yaitu prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, dan Perangkat Desa. Selain itu, dukungan juga tidak boleh berasal dari kondisi belum berumur 17 (tujuh belas tahun) dan belum kawin atau belum pernah kawin.

Selanjutnya untuk pengecekan nama dapat dilihat pada  link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dengan memasukkan Nomor Induk Kepegawaian.