Bawaslu Tolitoli Mulai Perekrutan Pengawas TPS
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai tanggal 3 Oktober s.d. 15 Oktober 2020.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bawasl RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/1X/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Rustam Datuamas menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tekait perekrutan PTPS tersebut dan telah melakukan pengumuman pendaftaran di wilayah kerja masing-masing.
“Kami (Bawaslu Tolitoli) telah melakukan koordinasi bersama panwaslu kecamatan, hasilnya telah dilakukan pembentukan pokja dan juga melakukan pengumuman di wilayah kerjanya†Ungkap Koordnator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi , Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tolitoli tersebut.
Panwaslu Kecamatan Se – Kabupaten Tolitoli akan merekrut sebanyak 504 PTPS yang tersebar di 109 kelurahan/desa. Pendafatran dan penerimaan berkas dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Sesuai pedoman pelaksanaan, ketika berkas dinyatakan lengkap makan akan dilakukan wawancara.Bagi PTPS yang memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara atau Desa/Kelurahan masing-masing pada tanggal 11 November 2020Lebih lanjut Rustam menambahkan persyaratan untuk mendaftar yaitu :1. Warga Negara Indonesia;2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.