Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Kembali Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Tolitoli Kembali Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli –  Bawaslu Kabupaten Tolitoli dalam giat pengawasan kembali menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 012/TM/PB/Kab/26.10/VIII/2020 dan secara resmi telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang berinisial HDT ini yaitu pelanggaran hukum lainnya dengan kasus mengikuti, menghadiri, dan menjadi pembaca doa yang meyampaikan pesan – pesan yang mengarah kepada keberpihakan dalam kegiatan pertemuan bakal calon kepala daerah.
Berdasarkan pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :h. Profesionalisme, netralitas, dan Bermoral Tinggi”. Lebih lanjut pasal 11 huruf c menyatakan : “Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, Maupun golongan”.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan upaya untuk permintaan bahan keterangan terhadap ASN yang berstatus sebagai tenaga pendidik tersebut. Namun dari dua kali pemanggilan, tidak dapat menghadiri undangan yang dimaksud.
Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud, dalam hal pelapor, saksi, dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu melakukan kajian terhadap bukti yang ada.