Aksesibilitas Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum 2024
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam rangkaian gelaran sosialisasi pengawasan pemilihan umum yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tolitoli bagi para penyandang disabilitas merupakan wujud perhatian terhadap kesamaan warga negara dalam memperoleh hak politik seperti yang teramanatkan dalam konstitusi.
Namun demikian, berdasarkan hasil pengamatan Bawaslu Kabupaten Tolitoli melalui kegiatan yang melibatkan para penyandang disabilitas yang diselenggarakan di beberapa tempat yaitu Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo, Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan, serta Desa Kalangkangan Kecamatan Galang, dijumpai beberapa kendala yang dihadapi oleh peserta.
Pertama, terdapat beberapa penyandang yang belum tedaftar dalam pemilih disabilitas. Para pemilih tersebut belum terdaftar pada pemilih berbasis penyandang disabilitas sehingga mereka menerangkan bahwa ketika pemungutan suara dilaksanakan, mereka belum mendapatkan prioritas pelayanan akibat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.
Kedua, pemilihan lokasi TPS yang jauh dari wilayah tempat tinggal pemilih penyandang disabilitas. Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara. Seperti yang dikhawatirkan bahwa pada saat tersebut juga terdapat pelayanan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih berbasis penggunaan Kartu Tanda Penduduk.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli memberikan Sosialisasi dihadapan peserta bertempat di Aula Kantor Desa Kalangkangan
Pelaksanaan Sosialisasi di Kantor Kelurahan Nalu, Kecamatan BaolanSeperti diketahui bahwa perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur pada pasal 356 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Namun demikian, pelibatan aktif terhadap pengawasan partisipatif dari kegiatan yang terlaksana pada 3, 6, dan 8 Juni tersebut mendapat respon baik dari pemerintah desa dan para peserta. Hal ini menjadi inovasi bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolitoli yang memberikan prioritas bagi para penyandang untuk mendapatkan pendidikan politik.
Dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan upaya pemetaan terhadap pemilih berbasis penyandang disabilitas dengan melakukan permintaan data masyarakat penyandang disabilitas di Dinas Sosial Tolitoli, daftar pemilih di KPU Tolitoli serta hasil yang diperoleh Bawaslu Tolitoli melalui kegiatan sosialisasi dibeberapa tempat tersebut.
Nantinya dari hasil pemetaan yang dilakukan akan dilakukan evaluasi terkait potensi dikirimkannya rekomendasi ke KPU Tolitoli terkait perbaikan daftar pemilih ataupun penyediaan akses yang ramah disabilitas di TPS.
Pelaksanaan sosialisasi di Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo