Tangkal Politik Uang, Fajar: Semua Elemen Harus Bekerja Sama “Menyembuhkan Penyakit†Itu
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik mengatakan bahwa dalam menangkal terjadinya politik uang diperlukan kerja sama semua elemen. Sebab, dengan adanya kerja sama berupa kesadaran bersama terhadap buruknya politik uang maka hal tersebut tidak akan terjadi.Fajar mengibaratkan politik uang sebagai penyakit. Untuk itu diperlukan obat yang harus menyembuhkannya. “Politik uang atau money politic adalah penyakit sehingga kita semua, peserta pemilu, pemilih, masyarakat harus menyembuhkan dengan cara bekerja sama menolaknya†tegasnya.Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli yang mengangkat tema Cara Tepat Tangkal Politik Uang. Dialog tersebut turut dihadiri narasumber lainnya yakni Anggota KPU Tolitoli Rian Pelealu dan Pengamat Politik Syarif Ibnu.Fajar juga mengingatkan bahaya politik uang yang bisa mengarah kepada tindakan pidana, di mana pemberi dan penerima akan sama-sama ditindaki. Ia menerangkan potensi pidana terkait politik uang terdapat dibeberapa tahapan pemilu sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Pertama pada tahapan kampanye, Pasal 523 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.Selanjutnya potensi pada tahapan masa tenang, Pasal 523 berbunyi Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.Terakhir pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di dalam Pasal 515 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 juta rupiah.Diakhir pembicaraan, Fajar juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, sebab jangan sampai waktu pelaporan menjadi kedaluarsa.