Lompat ke isi utama

Berita

Syarat KTP untuk Memilih Jadi Catatan Evaluasi Bawaslu Tolitoli

Kewajiban membawa e-KTP dalam Pilkada 2024 menjadi tantangan yang memengaruhi partisipasi pemilih. Bawaslu Tolitoli mencatat kebijakan ini menyulitkan, terutama bagi masyarakat tanpa e-KTP atau di wilayah dengan akses terbatas. Evaluasi ini bertujuan memperbaiki regulasi agar lebih inklusif dan memudahkan pemilih.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Tolitoli, Irpan, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024 bersama Badan Ad Hoc dan stakeholder.

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Koordinator Sekretariat Bawaslu Tolitoli, Irpan, menyoroti kewajiban membawa KTP elektronik (e-KTP) sebagai syarat memilih dalam Pilkada 2024. Isu ini menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024 bersama Badan Ad Hoc dan stakeholder terkait.

Irpan mengapresiasi pelaksanaan Pilkada yang secara teknis telah berjalan baik, aman, dan lancar. Namun, ia mengungkapkan bahwa dari aspek regulasi, kewajiban membawa e-KTP menjadi tantangan yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih.

"Pemilih selama ini terbiasa hanya menunjukkan nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada dan pemilu sebelumnya. Sekarang, kewajiban membawa e-KTP membuat proses lebih rumit. Sayangnya, tidak semua pemilih memiliki atau membawa e-KTP, sehingga hal ini menjadi kendala besar," ungkap Irpan.

Bawaslu Tolitoli mencatat bahwa kebijakan ini berdampak pada masyarakat, terutama di daerah dengan akses terbatas atau bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP. Evaluasi ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan regulasi pemilu dan pilkada di masa mendatang.

Penulis & Editor : Wahyudin

Foto : Rusdi