Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Ke Tolitoli, Tim Sentra Gakkumdu Sulteng Sampaikan Perlunya Upaya Kerja Sama Mencegah Pelanggaran

Supervisi Ke Tolitoli, Tim Sentra Gakkumdu Sulteng Sampaikan Perlunya Upaya Kerja Sama Mencegah Pelanggaran

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Muh. Rasyidi Bakry yang juga selaku Koordinator Tim Sentra Gakkumdu menyampaikan perlunya kerja sama setiap unsur dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran, salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke masyrakat secara bersama-sama.

Hal in disampaikan saat melakukan kunjungan supervisi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Tolitoli, Selasa (07/11/2023).

“Hal seperti ini memang harus sering dilakukan, duduk bersama untuk membahas upaya sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan pelanggaran pidana, Saya kira masyarakat akan bisa cepat menerima dengan adanya 3 lembaga yang bersama-sama turun bertemu langsung masyarakat” terang Rasyidi.

Sejalan dengan hal tersebut, Rizal selaku Anggota tim dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa jalannya upaya pencegahan ini harus dengan koordinasi yang baik antarunsur yang ada baik dari Bawaslu, Kejari, maupun Polres.

Dalam pertemuan yang menghadirkan tim Sentra Gakkumdu Tolitoli tersebut yang terdiri dari Bawaslu Tolitoli, Polres Tolitoli dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rasyidi memaparkan beberapa potensi tindak pidana pemilu yang terdapat di berbagai tahapan pemilu.

Melihat dekatnya tahapan kampanye, Rasyidi turut menerangkan potensinya yakni adanya pelaksanaan kampanye di luar jadwal, Ia mengungkap bahwa larangan tersebut tertuang pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah dditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).