Sosialisasi Keprotokoleran: Langkah Bawaslu Tolitoli Menuju Layanan Profesional
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Bawaslu Tolitoli, yang diwakili oleh staf Humas, Wahyudin turut hadir dalam Sosialisasi Standarisasi Dukungan Layanan Keprotokoleran. Kegiatan ini digelar selama empat hari, dari tanggal 10 hingga 13 November 2024, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memperdalam pemahaman tentang keprotokoleran. Dengan standar yang jelas, kami dapat bekerja lebih profesional dalam mendukung pelaksanaan berbagai acara resmi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tolitoli, baik yang bersifat formal maupun nonformal,” ujar Wahyudin.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan keprotokoleran ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinan Sirait. Dalam sambutannya, Ferdinan menekankan pentingnya keprotokoleran sebagai elemen kunci dalam menjaga citra lembaga dan memastikan kelancaran acara resmi.
“Keprotokoleran adalah bagian esensial dalam menjaga citra lembaga dan memastikan kelancaran setiap acara resmi. Kami berharap, melalui kegiatan ini, Bawaslu di berbagai tingkatan mampu menerapkan standar keprotokoleran yang seragam dan profesional,” ujar Ferdinan.
Hadir sebagai narasumber utama, Sandra Erawanto, S.STP., GradDip. Pub.Admin., M.Pub.Pol., seorang pakar keprotokolan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tata cara keprotokoleran sesuai dengan standar nasional, mulai dari tata tempat hingga tata penghormatan. Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan protokoler bagi instansi pemerintah guna memastikan setiap acara berjalan lancar dan tertata dengan baik.
Landasan Hukum Keprotokolan
Sosialisasi ini juga memperkuat pemahaman peserta tentang dasar hukum keprotokolan di Indonesia, yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, yang mengatur tata cara pengaturan tempat duduk dan penghormatan dalam acara resmi.
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, yang memperjelas koordinasi protokoler di lingkungan pemerintahan.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan perwakilan Bawaslu dari berbagai daerah dapat mengimplementasikan standar keprotokoleran sesuai peraturan yang berlaku. Keterampilan ini diyakini akan membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan acara resmi di lingkungan Bawaslu.
Penulis & Editor : Wahyudin
Foto : Whn