Lompat ke isi utama

Berita

Ridwan Kasim Menekankan Perlunya Penyelenggara Pemilu Pastikan Asas Penanganan Pelanggaran

Ridwan Kasim Menekankan Perlunya Penyelenggara Pemilu Pastikan Asas Penanganan Pelanggaran

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Kasim menekankan perlunya Penyelenggara Pemilu untuk memastikan terpenuhinya tiga asas dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.

Tiga asas tersebut diantaranya rasa adil, asas manfaat dan kepastian hukum terhadap norma-norma yang dituangkan dalam putusan. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam giat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tolitoli di Aula Hotel Bumi Harapan, Selasa (07/03/2023).

Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 menjadi tantangan sendiri karena tahapan yang beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada. Sehingga Pengawas Pemilu diharapkan dapat bersiap dengan memahami regulasi serta alur penanganan pelanggaran yang ada untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Pengawalan Demokrasi ini merupakan tanggung jawab bersama dan tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Olehnya Bawaslu harus menjamin penegakan hukum berjalan dengan efektif.