Rasyidi Ingatkan Jajaran untuk Masifkan Penyampaian Informasi Demi Pemenuhan Hak Demokrasi Masyarakat
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Masyarakat utamanya peserta pemilu harus mengetahui peran kita (Bawaslu) sebagai lembaga yang bertugas menegakkan keadilan pemilu, kewajiban kita harus memberitahukan itu sehingga hak-hak demokrasi mereka terpenuhi.
Hal ini disampaikan saat hadir bersama seluruh jajaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli yang dilanjutkan dengan pemberian bimbingan terkait penanganan sengketa proses pemilu, Senin (22/05/2023).
Untuk itu Rasyidi mengingatkan pula bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu memiliki kedudukan yag sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga masyarakat jelas perlu mengetahui tuas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawal tahapan pemilu.
Sesuai dengan amanat undang-undang telah menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga menguatkan bahwa sebagai pemegang kewenagan, bahwa putusan yang dikeluarkan adalah mahkota dari lembaga itu sendiri. Untuk itu perlu upaya maksimal yang dilakukan karena hasil akhirnya adalah mewujudkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal demokrasi.