Mulai Patroli, Bawaslu Tolitoli Kenalkan Posko Kawal Hak Pilih Ke Masyarakat
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mulai intensifkan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Senin (27/02/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik mengutarakan pelaksanaan Patroli ini sesuai dengan instruksi Bawaslu Republik Indonesia sebagai salah satu langkah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran hak pilihnya mulai tahapan coklit hingga pemungutan suara.
“Terkait dengan kegiatan kita kali ini tidak lain adalah bermaksud mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung terkait hak pilih dan tentu keberadaan Posko Kawal Hak Pilih yang berada diseluruh jajaran Bawaslu†terangnya.
Mengawali Patroli ini, Bawaslu Tolitoli menginisiasi pelaksanaannya dengan mengadakan konvoi di sekitar wilayah Kecamatan Baolan menyasar lingkungan masyarakat keramaian, seperti wilayah pasar, perkantoran, dan rumah penduduk.
Dalam pelaksanaan patroli, Bawaslu Tolitoli menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk turut mengawasi bersama pelaksanaan poncocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Selain itu turut diingatkan perlunya untuk mengecek dan memastikan diri telah terdaftar pada data pemilih. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih terhadap adanya ketiadaksesuaian prosedur dalam pencoklitan maupun jika diketahui bahwa masyarakat tersebut belum dilakukan pendataan.
Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan Patroli, Bawaslu Tolitoli bersama jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa terlebih dulu melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang juga serentak dilakukan seluruh Indonesia. Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli dalam arahannya mengatakan bahwa patroli ini akan dilaksanakan hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan turut melibatkan panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa dengan berbagai bentuk menyesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.