Menyambut Pilkada 2024: Bawaslu dan Satpol PP Tolitoli menertibkan APK di area terlarang.
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli beserta jajarannya, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Tolitoli, telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam proses pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (8/10/2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Syadik, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Keputusan KPU Tolitoli Nomor 628 Tahun 2024, yang mengatur tempat pemasangan APK. Ia berharap semua pihak, termasuk pasangan calon dan masyarakat, dapat mematuhi regulasi tersebut.
Fajar Syadik juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan integritas dan kredibilitas Pilkada. Kegiatan penertiban dilakukan di sepuluh kecamatan di Kabupaten Tolitoli yang telah ditetapkan sebagai zona larangan, termasuk area-area sensitive, seperti di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas publik.
Penulis : Wahyudin
Editor : When
Foto : Dahlia