Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, Bawaslu Tolitoli Imbau Partai Politik

Menuju Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, Bawaslu Tolitoli Imbau Partai Politik

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu sehubungan dengan pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menjelaskan imbauan ini disampaikan menuju Tahapan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang sesuai jadwal akan berlangsung pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 agar sejak dini para peserta pemilu dapat melengkapi seluruh  dokumen perbaikan jika kemudian hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tolitoli dinyatakan belum memenuhi syarat.

Secara resmi imbauan tersebut telah dikirimkan kepada 18 (Delapan Belas) parpol peserta pemilu di Kabupaten Tolitoli yang tertuang dalam surat bernomor 280/PM.00.02/KST-13/6/2023 pada 13 Juni 2023 tersebut.

Adapun poin-poin imbauan yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Bakal calon yang masih berstatus berstatus Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara untuk melakukan pengunduran diri.
  2. Bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana agar agar melengkapi dokumen berupa :
  3. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  5. Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Setiap partai politik diharapkan memperhatikan secara teliti dokumen administrasi bakal calon dengan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maupun petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia.