Komitmen Tertib Administrasi, Bawaslu Tolitoli Ikuti Rapat Nasional Percepatan Pelaporan LHKAN Coretax DJP
|
Tolitoli - Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan aparatur negara, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengikuti Rapat Nasional Percepatan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Non Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Surat Pemberitahuan (Coretax) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting (26/02/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor B-129/OT.05/SJ/02/2026 terkait percepatan kewajiban pelaporan LHKAN di lingkungan Bawaslu.
Rapat diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi pengelolaan dan pelaporan LHKAN, yang bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur memahami mekanisme pelaporan LHKAN Non LHKPN melalui sistem Coretax DJP Tahun 2025 secara tepat dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan percepatan pelaporan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, serta Surat Edaran dan Instruksi Ketua Bawaslu mengenai kewajiban penyampaian LHKAN Non LHKPN Tahun 2025.
Melalui partisipasi dalam rapat nasional ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Amriadi, atas nama Bawaslu Kabupaten Tolitoli, menegaskan komitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan kewajiban pelaporan dapat dilaksanakan tepat waktu sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Penulis: Humas