Keputusan KPU Tolitoli Nomor 627 Tahun 2024 menjadi acuan Bawaslu menertibkan APK
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Bawaslu telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Selain itu, area jalan utama di Kabupaten Tolitoli juga masuk dalam daftar larangan demi menjaga estetika kota dan menghindari pencemaran visual yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang pemilihan mendatang. Rapat ini merupakan langkah proaktif Bawaslu dalam menegakkan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli Nomor 627 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2024. Senin, (7/10/2024).
Rapat ini juga membahas strategi untuk menangani dugaan pelanggaran, terutama mengenai penggunaan simbol-simbol yang dilarang oleh pihak-pihak tertentu. Kehadiran tiga pimpinan Bawaslu, termasuk Ketua dan dua anggota, menunjukkan keseriusan lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Penulis dan Foto: Wahyudin
Editor: Whn