Jamrin Sampaikan Langkah Pengawasan Hadapi Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamrin sampaikan langkah pengawasan yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas ditahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Jumat (12/05/2023).
“Yang perlu kita perhatikan adalah ini tahapan krusial yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi,dan potensi sengketa†Sebut Jamrin.
Jamrin menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika adanya dokumen data diri yang kemungkinan dipalsukan. Apalagi menurutnya seperti kasus yang pernah terjadi adalah tidak semua bakal calon yang diajukan berasal dari daerah tempat mendaftar sehingga sedikit menyulitkan dalam proses verifikasi kebenaran.
Untuk itu langkah pengawasan yang harus dilakukan yakni bekerja maksimal pada masa tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. “Ada tahapan verifikasi, Bawaslu Kabupaten harus mengawasi melekat terhadap proses verifikasi di Silon maupun secara manual. Jangan sampai terdapat berkas yang tidak lengkap†terangnya.
Namun demikian Jamrin kembali mengingatkan untuk memperhatikan prosedur pelaksanaan pengajuan bakal calon yang dilakukan KPU Kabupaten Tolitoli. Jangan sampai pada masa pengajuan, tidak ada bukti penerimaan pendaftaran yang diterima atau bahkan peserta pemilu itu mendapat perlakuan yag berbeda-beda,
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik yang turut hadir memimpin rapat bersama seluruh jajaran tersebut menyampaikan bahwa telah dilakukannya upaya-upaya pencegahan seperti penyampaian imbauan ke partai politik peserta pemilu untuk memperhatikan kembali kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon serta untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan partai. Selain itu pula telah disiapkannya seluruh jajaran sebagai bentuk dukungan sekretariat dalam melakukan pengawasan melekat pada proses pengajuan bakal calon.