Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Kampanye, Ivan Minta Jajaran Pengawas Identifikasi Potensi Kerawanan

Hadapi Tahapan Kampanye, Ivan Minta Jajaran Pengawas Identifikasi Potensi Kerawanan

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudharta mengutarakan bahwa dalam mengahadapi Tahapan Kampanye, mulai saat ini jajaran pengawas Pemilu harus mengidentifikasi setiap potensi kerawanan yang ada di wilayah kerja masing-masing, Rabu (13/09/2023).

Hal ini disampaikan saat hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Ad Hoc yang bertemakan Pengawasan Pra Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (13/09/2023).

Ivan menjelaskan bahwa identifikasi diperlukan untuk melakukan pemetaan terhadap upaya pencegahan yang akan dilakukan ke depan. Selan itu dengan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 43 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, jajaran pengawas diharapkan dapat bekerja dengan maksimal sesuai kewenangan yang ada.

Pria yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Kota Palu ini menyebutkan beberapa kerawanan yang ada pada tahapan kampanye yakni waktu kampanye yang tidak sesuai,adanya keterlibatan orang yang dilarang, serta materi kampanye yang disampaikan.

Selanjutnya sebagai upaya pencegahan seperti yang digaungkan Bawaslu saat ini, salah satunya yakni rutin melakukan koordinasi terkait dan memaksimalkan ruang-ruang di masyarakat untuk melakukan sosialisasi.

Ia menekankan bahwa seluruh jajaran harus mendukung terbentuknya layanan Bawaslu kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara adanya posko aduan atau membuka ruang diskusi publik.

Untuk diketahui sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.