Lompat ke isi utama

Berita

FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bawaslu Sampaikan 3 Hal

FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bawaslu Sampaikan 3 Hal

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Rustam Datuamas sampaikan masukan dalam Focus Group Discussion tentang persiapan Rumusan Kebijakan terhadap Pemungutan dan Perhitungan Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tolitoli, Senin (26/06/2023).

Adapun hal yang disampaikan adalah pertama bagaimana memaksimalkan perekrutan SDM Penyelenggara Pemilu juga terhadap Bimbingan Teknis yang selanjutnya akan dilakukan agar dapat mengeliminasi kesalahan yang mungkin terjadi.

Kedua terhadap pendistribusian logistik diharapkan dapat tepat sasaran dan tepat jumlah, terutama untuk daerah terluar dan daerah kepulauan agar sampai tepat waktu. Ketiga terhadap penyelenggara diharapkan lebih teliti dan profesional terhadap administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada lagi kesalahan yang mungkin terjadi.

“Kami dari Bawaslu mempuyai saran yang akan disampaikan yang pertama kami berharap KPU dapat profesional dalam melakukan perekrutan terhadap petugas Penyelenggara di tingkat TPS juga memaksimalkan Bimbingan Teknis minimal 2 kali agar mereka dapat memahami tugasnya” Ungkap Rustam

“Kedua kami harap terhadap pelaksanaan distribusi logistik dapat tepat sasaran dan jumlah khususnya untuk daerah terluar dan daerah kepulauan agar sampai tepat waktu, tidak ada lagi keterlambatan terhadap kebutuhan logistik di lapangan” Lanjutnya.

“Ketiga kami berharap penyelenggara dapat bekerja secara profesional dan lebih teliti terhadap administrasi di TPS sehingga dapat mengeliminasi kesalahan yang mungkin terjadi, hal ini kita upayakan agar tidak ada lagi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mungkin terjadi karena kesalahan dari Penyelenggara Pemilu”Tutupnya.

Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap ide dan masukan dari Publik sehingga diharapkan dapat menyempurnakan regulasi kedepan. Turut hadir dalam kegiatan ini Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Partai Politik, dan Penyelenggara di tingkat kecamatan.