FGD Konten Media Sosial dan Mekanisme Penindakannya
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah kembali menggelar Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Sesi II bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Bertajuk Konten Media Sosial; Pelanggaran dan mekanisme penindakan pada tahapan Pilkada Secara dalam jaringan (daring) via aplikasi zoom meeting. (Jumat, 3/7)
Hadir sebagai Pembicara dalam diskusi kali ini Jeprianto Tiama Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Christian Adiputra Oruwo Anggota Bawaslu Kabupaten Poso. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama Rustam Datuamas dan Samsuri turut mengikuti kegiatan tersebut di sekretariat Bawaslu kabupaten Tolitoli Secara Virtual.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui cara pandang bawaslu kabupaten/kota serta menyatukan pemahaman bersama jajaran bawaslu se-provinsi sulawesi tengah terkait dengan konten isu masalah yang dibahas kemudian ada kesamaan dalam proses pengawasan juga proses penindakan†ujar Ruslan Husen dalam Sambutannya.
Saat ini kita dihadapkan pada era industri 4.0, dimana tersedia keberlimpahan informasi. Namun sangat disayangkan dalam keadaan tersebut juga terdapat dampak negatifnya. Seperti halnya ujaran kebencian (Hate Speech) atau berita bohong (Hoax). Disamping itu media sosial tentunya banyak manfaat untuk membantu kita dalam proses pertukaran informasi dan mendapatkan informasi.
Berdasarkan historinya adanya ujaran kebencian dan berita bohong yang tersebar di media sosial, ini menjadi salah satu metode dalam pelaksanaan kampanye yang digunakan calon kepala daerah. Tidak menutup kemungkinan juga dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini kembali menjadi media yang digunakan apalagi dimasa pandemi covid-19. (Humas)