Lompat ke isi utama

Berita

Fajar: Pengawas Pemilu Jangan Sampai Mengambil Tindakan di Luar Kewenangan

Fajar: Pengawas Pemilu Jangan Sampai Mengambil Tindakan di Luar Kewenangan

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas pemilu diminta untuk tidak mengambil tindakan di luar kewenangan agar terhindar dari potensi terjadinya konflik maupun pelanggaran kode etik pengawas pemilu.

Hal ini disampaikan saat membawakan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Ad Hoc yang bertemakan Pengawasan Pra Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (13/09/2023).

Untuk itu imbuh Fajar bahwa diperlukan pemahaman yang mendalam terkait tugas dan wewenang pengawas pemilu disetiap tahapan pemilu yang ada. Caranya adalah dengan cara perbanyak mempelajari aturan yang ada, berdiskusi dan berkoordinasi secara berjenjang.

Menyinggung terkait pengawasan kampanye, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini menekankan kembali bahwa saat ini belum ada langkah penindakan yang bisa dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye.

Namun demikian, Fajar mengingatkan untuk secara berkala melakukan peninjauan terhadap jumlah dan letak Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini bertebaran. Selain itu tak lupa untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan sosialisasi dini bahaya pelaksanaan kampanye yang nanti berpotensi melanggar.

Hal ini juga turut ditekankan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudharta yang membuka langsung kegiatan yang dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tolitoli tersebut.

Ivan menuturkan bahwa perlu memaksimalkan ruang-ruang yang ada di masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan yang sedang berlangsung sehingga potensi pelanggaran itu dapat ditekan.