Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Sampaikan Peserta Pemilu Harus Taat Aturan dan Etika dalam Melakukan Sosialisasi

Bawaslu Tolitoli Sampaikan Peserta Pemilu Harus Taat Aturan dan Etika dalam Melakukan Sosialisasi

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah dikeluarkan, untuk itu Partai Politik Peserta Pemilu diharapkan mampu menaati aturan yang tertuang di dalam regulasi tersebut.

Hal ini diutarakan saat menjadi narasumber pada kegiatan Dialog Pagi Radio Republik Indonesia Tolitoli dengan tajuk “Alat Peraga Menjamur, Bagaimana Penegakkannya”, Jumat (28/07/2023).

Fajar menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa kampanye terjadwal pada November hingga Februari mendatang.

Lebih lanjut Ia menerangkan saat ini yang ada yakni Alat Peraga Sosialisasi. Untuk itu diharapkan agar Partai Politik Peserta Pemilu  tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Terkait dengan pemasangan alat peraga di tempat umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli yang juga menjadi pembicara pada kegiatan tersebut menerangkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2008 yang berbunyi  “Untuk tidak sembarang memanfaatkan pohon-pohon tanaman penghijauan / pelindung yang dipinggir-pinggir jalan, di taman-taman maupun dijalur penghijauan lainnya, untuk sebagai tempat pemasangan / pemajangan dengan bentuk apapun, maupun merubah bentuk warna, yang maksudnya dengan mengecet-mengecet pohon tanpa seizing Pemerintah Daerah”

Dengan hal tersebut Fajar berharap nantinya ada kesempatan duduk bersama semua pihak terkait untuk berdiskusi untuk menemukan pemikiran yang sama  membahas regulasi terkait pemasangan alat peraga ini.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri secara dalam jaringan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Iskandar Mardani.