Bawaslu Tolitoli Pastikan PSU Di 3 TPS
|
TOLITOLI, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kabupaten Tolitoli merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS kepada KPU Kabupaten Tolitoli.
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu, menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 dari Pengawas TPS. Beberapa pelanggaran yang terjadi diantaranya pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih Khusus (DPK) tetapi ikut melakukan pencoblosan di TPS, adanya pemilik KTP elektronik tidak beralamatkan di TPS tersebut juga tidak terdaftar dalam DPT, Namun menggunakan hak pilihnya, hingga kelalaian petugas KPPS yang memberikan hanya 1 surat suara kepada pemilih yang terdaftar di Daftar pemilih Khusus (DPK), dan mencoret salah satu nama calon anggota legislatif pada surat suara.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada Bawaslu Tolitoli melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di 3 TPS tersebut yakni TPS 1 Desa Lantapan Kecamatan Galang, dan TPS 11 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara, dan TPS 7 Desa Lalos kecamatan Galang. Sehingga Bawaslu Tolitoli merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan peratuan perundang-undangan, temuan ini melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : d. pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahanâ€
Pasal 18 Perbawaslu 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum,dinyatakan (1) “Pengawas TPS memastikan KPPS melakukan Pemungutan Suara ulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan Pemungutan Suara ulang.(2)Ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara ulang sebagai berikut: (d) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah;
Serta Pasal 40 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan : “pemilih yang di maksud dengan ayat 1 memberikan suara di TPS sesuai dengan alat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el Suket 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhirâ€.