Bawaslu Tolitoli Mulai Rekrut 707 Pengawas TPS pada Pemilu 2024
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (28/12/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Abd. Fatta yang hadir pada sosialisasi tersebut menyebutkan perekrutan tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.
Fattah mengungkapkan bahwa perekrutan akn dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan total 707 pengawas yang tersebar pada 109 kelurahan/desa. Sesuai pedoman pelaksanaan, ketika berkas dinyatakan lengkap makan akan dilakukan wawancara.
Kemudian beberapa persyaratannya yaitu:
- 1. Warga Negara Indonesia;
- 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- 7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Selanjutnya untuk pengumuman dan beberapa formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat, laman dan media sosial Bawaslu Kabupaten Tolitoli, maupun di Kantor Desa/Kelurahan setempat.