Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Mulai Pengawasan Penertiban Alat Peraga Peserta Pemilu

Bawaslu Tolitoli Mulai Pengawasan Penertiban Alat Peraga Peserta Pemilu

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Setelah mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga yang terpasang, selanjutnya berdasarkan hasil rapat persiapan bersama instansi terkait, Bawaslu Tolitoli lalu melakukan pengawasan penertiban alat peraga yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Tolitoli, Selasa (10/11/2023).

Penertiban yang dicanangkan terlaksana di seluruh wilayah Kabupaten Tolitoli ini dimulai perdana di Kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang dengan  tim pengawasan yang dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Abd. Fattah dan Amriadi.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tolitoli telahmelakukan beberapa upaya terkait hal tersebut diantaranya melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti KPU Kabupaten Tolitoli, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Pertemuan tersebut membahas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa serta Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan peraturan daerah di atas, Bawaslu Tolitoli mengirimkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap alat peraga yang terpasang.

Adapun alat peraga yang ditertibkan ini merupakan alat peraga para bakal calon anggota legislatif yang mengandung unsur kampanye yang terpasang pada taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dari hasil pengawasan pada hari pertama sebanyak 1.832 alat peraga yang tersebar di Kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang dengan rincian sebanyak 394 baliho, 176 spanduk, dan 1.262 pamflet/poster. Selanjutnya penertiban akan tetap berlanjut di seluruh wilayah berdasarkan hasil koordinasi masing-masing Panwaslu Kecamatan bersama Pemerintah setempat.