Bawaslu Tolitoli Klarifikasi ASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan kepala daerah Tahun 2020, beberapa hari lalu Bawaslu Kabupaten Tolitoli menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Oknum ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN dengan menghadiri musyawarah cabang salah satu partai politik, serta memajang poster Ketua Umum partai politik tersebut di halaman rumahnya.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik , dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dengan pengumpulan alat bukti.
“Saat ini kami sudah mengumpulkan data da fakta terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN tersebut†ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum tersebut, Senin (20/1/2020).
ASN tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004. Kemudian Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa Pengawas Pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
Lebih lanjut Fajar Syadik menuturkan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan akan meneruskan kajian dalam menentukan langkah berikutnya dan melakukan rapat pleno.
“kami telah melakukan klarifikasi, apakah bersalah atau tidak akan kami kaji lebih lanjut dan dilakukan rapat pleno†tuturnya di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli.