Bawaslu Tolitoli Kirim Rekomendasi PSU pada Tiga TPS di Kecamatan Galang
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sesuai hasil pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilakukan jajaran pengawas, terdapat dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Galang, Rabu (14/02/2023).
Oleh karena itu melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengirimkan saran perbaikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 3 (Tiga) TPS akibat telah melakukan perbuatan memberikan surat suara kepada Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, serta Pemilih yang tidak mempunyai Formulir Model A-Surat Pindah Memilih di masing-masing TPS yang dimaksud.
Rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pengawas TPS 08 Desa Lalos, Pengawas TPS 03 Desa Tinigi, dan Pengawas TPS 03 Desa Ogomoli.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menerangkan bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan yakni Bawaslu bertugas untuk memberikan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif.
Sehingga lebih lanjut dari rekomendasi PSU yang telah dikirimkan maka selanjutnya akan memastikan KPU Kabupaten Tolitoli menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan ketentuan pelaksaanaan PSU yang harus dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.