Bawaslu Tolitoli Ingatkan Setiap Bakal Calon Anggota Legislatif Memahami Aturan Sebelum Pendaftaran Dimulai
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik ingatkan kepada bakal calon anggota legislatif untuk memahami aturan sebelum pendaftaran dimulai .
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli yang diikuti secara dalam jaringan pada Senin (17/04/2023).
“Dengan pemahaman yang ada maka tidak akan ada pihak yang dirugikan baik individu maupun kelompok, sehingga akan mencegah terjadinya potensi sengketa dikemudian hari†Jelas Fajar.
Fajar menambahkan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu ini adalah orang-orang yang harus sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk juga bagi kepala desa tentu harus dipastikan sudah mengajukan permohonan pengunduran dirinya kepada instansi terkait.
Bertajuk Magnet Calon Anggota Legislatif Bagi Kepala Desa, dialog tersebut juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tolitoli.