Bawaslu Tolitoli Identifikasi Masalah Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS
|
Tolitoli, Bawaslu Tolitoli - Dalam rangka implementasi kebijakan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) se Kabupaten Tolitoli untuk melaporkan seluruh problematika di TPS baik saat pemungutan maupun penghitungan suara termasuk ketesediaan logisitik pemilu yang diterima oleh KPPS, maupun profesionalisme KPPS dalam penulisan berita acara hasil pemungutan suara (BA C1)
Hal ini diperlukan untuk pemetaan simpul masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, mengingat banyaknya keluhan yang diterima oleh jajaran pengawas di level TPS maupun desa yang berkaitan dengan kurangnya surat suara atau surat suara tertukar atau kelebihan surat suara bahkan sampai tidak adanya C1 Plano yang digunakan untuk menulis hasil perhitungan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik mengatakan “banyak informasi yang masuk ke kami (Bawaslu) baik itu dari pengawas TPS maupun dari saksi parpol yang mengeluhkan logistik dalam kotak yang tidak sesuai, baik itu yang kurang maupun lebih dari DPT dan DPTB, belum lagi sampul sampul surat suara, C1 Plano dan logistik lainnya yang tidak bersesuaian, inilah yang akan kami kontrol seberapa massif ketidak sesuaiannya belum lagi terkait profesionalisme KPPS dalam penulisan Berita acara C1 yang kadang tidak singkron†demikian paparnya.
Terkait ketidaksingkronan penulisan BA C1 di TPS Fajar Syadik melanjutkan “berdasarkan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pengawas TPS serta Pengawas Kelurahan/Desa berwenang untuk meluruskan dan membetulkan kesalahan pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS†olehnya itu ia perharap Panwaslu Kecamatan dan PKD serta di bantu oleh Pengawas TPS untuk melihat dengan teliti seluruh BA C1 yang akan direkapitulasi di PPK.