Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli dan Lanal Selaraskan Data, Kawal Akurasi Pemilih

Bawaslu Tolitoli lakukan koordinasi terkait PDPB ke Lanal Tolitoli

Bawaslu Tolitoli lakukan koordinasi terkait PDPB ke Lanal Tolitoli

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kabupaten Tolitoli terus memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui koordinasi lintas lembaga. Kali ini, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolitoli melakukan koordinasi data pemilih di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tolitoli, Senin (12/10/2026).

Koordinasi tersebut membahas personel yang telah memasuki masa pensiun serta masyarakat yang baru bergabung menjadi anggota TNI. Kedua hal ini menjadi perhatian dalam pengawasan data pemilih karena perubahan status keanggotaan TNI dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Sementara itu, bagi personel yang telah pensiun, statusnya perlu ditelaah berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan sebagai pemilih. Oleh karena itu, informasi mengenai perubahan status keanggotaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan PDPB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Syadik, menegaskan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung akurasi data pemilih.

“Koordinasi lintas lembaga penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli berupaya memperoleh informasi yang relevan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan PDPB. Data dan informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan pencermatan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data serta menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara pemilu sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Penulis: Humas